PERUBAHAN ATAS
Pasal 5B
Sekretariat Utama mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi yang menunjang kegiatan pengkajian dan pengembangan sumber daya aparatur, menyelenggarakan administrasi kerja sama internasional dan hubungan dengan masyarakat, serta pelayanan administrasi.
Pasal 5C
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5b, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
- pemberian dukungan administrasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan kajian, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
- pemberian dukungan administrasi dan koordinasi dalam pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi negara;
- perencanaan dan penyelenggaraan administrasi kerja sama internasional di bidang administrasi negara;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program serta pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan;
- penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dengan lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
- penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pendayagunaan tenaga profesional;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai bidang tugasnya."
- Ketentuan Pasal 21 terdapat perubahan pada ayat (2), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi dan Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II dan pejabat dibawahnya diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala LAN."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara di bidang administrasi umum, dipandang perlu menyempurnakan kembali Susunan Organisasi Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara;
