Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 1
- Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Lembaga, adalah lembaga pemerintahan tingkat pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas umum pembangunan dalam menunjang tugas pokok yang dilaksanakan oleh Menteri. 2. Menteri adalah Menteri Negara dan/atau Menteri yang memimpin Departemen yang tugas pokoknya terkait erat dengan bidang tugas Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Menteri ...
(2) Menteri yang mengkoordinasikan Lembaga tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 3
Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan dalam menunjang tugas pokok yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, Lembaga mempunyai fungsi: a. penetapan kebijaksanaan teknis pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN serta pedoman Menteri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas pokok Lembaga yang bersangkutan; c. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional; d. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas pokok lembaga yang bersangkutan secara berdayaguna dan berhasilguna; e. pelayanan …
e. pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Lembaga.
Pasal 5
Organisasi Lembaga terdiri dari: a. Unsur Pimpinan : Kepala; b. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : Deputi; d. Unsur Pengawasan : Inspektorat.
Pasal 6
Kepala adalah pemimpin Lembaga.
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin Lembaga sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan Pemerintah; b. menyiapkan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas pokok lembaga; c. MENETAPKAN …
c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas pokok Lembaga yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.
Pasal 8
Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, apabila Kepala dijabat seorang Menteri.
Pasal 9
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pemimpin Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 10
Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Lembaga. Pasal 11 …
Pasal 11
Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Lembaga; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis lembaga; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Lembaga; d. pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Lembaga sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan Lembaga; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok Lembaga; f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lembaga.
Pasal 12
(1) Sekretariat dapat ditingkatkan menjadi Sekretariat Utama, sesuai dengan ruang lingkup dan beban kerjanya. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Pasal 13
(1) Sekretaris Utama membawahkan sejumlah Biro sesuai dengan analisis beban kerja. (2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat atau Biro dapat membawahkan sejumlah Bagian dan setiap Bagian dapat membawahkan sejumlah Subbagian sesuai beban kerja.
Pasal 14
(1) Deputi adalah unsur pelaksana Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi sebagai unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Deputi.
Pasal 15
Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Lembaga.
Pasal 16
Deputi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan sesuai dengan bidang tugasnya; b. pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 17 …
Pasal 17
(1) Deputi membawahkan sejumlah Direktorat atau Pusat sesuai beban kerja. (2) Masing-masing Direktorat atau Pusat dapat membawahkan sejumlah Subdirektorat/Bidang dan setiap Subdirektorat/ Bidang membawahkan sejumlah Seksi/Subbidang sesuai dengan analisis beban kerja. (3) Direktorat atau Pusat dapat membawahi kelompok jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya.
Pasal 18
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Pasal 19
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Lembaga.
Pasal 20
Inspektorat mempunyai fungsi: a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek; b. pengevaluasian atas hasil laporan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan ...
c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Pasal 21
(1) Inspektorat dapat ditingkatkan menjadi Inspektorat Utama sesuai dengan ruang lingkup dan beban kerjanya. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Pasal 22
(1) Inspektorat Utama membawahkan sejumlah Inspektur sesuai beban kerja. (2) Inspektur membawahkan sejumlah jabatan fungsional Auditor, sesuai beban kerja.
Pasal 23
(1) Sebagai pelaksana tugas dan fungsi Lembaga di Wilayah yang meliputi satu atau beberapa Propinsi/Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan kriteria dan penghitungan beban kerja yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Instansi ...
(2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok Lembaga di Wilayah. (3) Wilayah kerja Instansi Vertikal disesuaikan dengan pembagian wilayah administrasi Pemerintahan.
Pasal 24
(1) Untuk melaksanakan tugas yang bersifat pelayanan di lingkungan Lembaga, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Kriteria pembentuk dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Lembaga, ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 25
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Uata, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Lembaga. (3) Pimpinan Unit organisasi lainnya di lingkungan lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lembaga. BAB XI …
Pasal 26
Lembaga dikoordinasikan oleh Menteri, baik yang memimpin maupun yang tidak memimpin Departemen ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
Kepala Lembaga menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri.
Pasal 28
Lembaga dan semua unsur Lembaga dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan instansi masing-masing maupun dalam hubungan antar Lembaga dan/atau instansi lain.
Pasal 29
(1) Keputusan PRESIDEN dan keputusan pelaksanaannya yang mengatur mengenai organisasi Lembaga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penyesuaian ...
(2) Penyesuaian terhadap ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pasal 30
(1) Perumusan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Lembaga sampai tingkat Deputi, Inspektorat Utama, ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Perumusan tugas dan susunan unit organisasi lebih rendah dari unit organisasi dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Lembaga setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 31
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 …
Pasal 32
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
