KEPPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TENTANG
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
Apabila diperlukan Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, yang pelaksanaannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta keseragaman organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, dipandang perlu untuk menyempurnakan Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan Keputusan Presiden;
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Referensi Silang (1)
KEPPRES 136/1998 — Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998...
