KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TENTANG
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
Apabila diperlukan Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, yang pelaksanaannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
