PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 138 TAHUN 1999
Pasal 5
(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang
telah digariskan.
Pasal 5a
(1) Wakil Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala.
(2) Wakil Kepala bertugas:
- membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna.
- membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Bappenas.
- mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala."
- Mengubah ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat Eselon II dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Keputusan Presiden.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
