Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bappenas adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
Bappenas mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN kebijaksanaan di bidang perencanaan Pembangunan Nasional, serta penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 3
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bappenas mempunyai fungsi : a. Menjabarkan Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam rencana Pembangunan Nasional jangka panjang, menengah dan tahunan; b. Melakukan koordinasi perencanaan dan mengusahakan keserasian diantara rencana-rencana bagian lintas sektoral maupun lintas regional dan mengadakan pengintegrasian rencana-rencana tersebut ke dalam suatu rencana Pembangunan Nasional; c. Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama-sama dengan Departemen Keuangan; d. Menyusun kebijakan penerimaan dan penggunaan pinjaman dan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan; e. Melakukan penilaian pelaksanaan rencana Pembangunan Nasional dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan pada program-program pembangunan. f. Melakukan penelitian kebijakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas perencanaan serta penilaian kinerja pembangunan nasional. g. Meningkatkan kapasitas institusi perencanaan di pusat dan daerah; h. Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang ditugaskan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Susunan organisasi Bappenas terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Inspektorat Utama; d. Deputi Bidang Ekonomi Makro; e. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana; f. Deputi Bidang Jasa Pelayanan Dasar, Pranata Pemerintahan dan Sosial Budaya; g. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; h. Deputi Bidang Pembiayaan.
Pasal 5
(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang telah digariskan serta membina aparatur Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna.
Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas administratif, Kepala dibantu oleh Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(2) Sekretariat Utama membawahi paling banyak 5 (lima) Biro. (3) Sekretariat Utama bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 7
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan, Kepala dibantu oleh Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama. (2) Inspektur Utama membawahi paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. (3) Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 8
(1) Deputi-deputi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Tiap-tiap Deputi membawahi paling banyak 6 (enam) Biro.
Pasal 9
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Eselon II dan jabatan-jabatan dibawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bappenas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 11
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Bappenas ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Bappenas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
