KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan, Kepala dibantu oleh Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama. (2) Inspektur Utama membawahi paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. (3) Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Kepala.
