KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Eselon II dan jabatan-jabatan dibawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
