KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bappenas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
