KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Bappenas ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Bappenas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
