KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang telah digariskan serta membina aparatur Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna.
