KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan dalam menunjang tugas pokok yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
