KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 15
BAB 6 — DEPUTI
Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Lembaga.
BAB 6 — DEPUTI
Deputi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Lembaga.