KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 14
BAB 6 — DEPUTI
(1) Deputi adalah unsur pelaksana Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi sebagai unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Deputi.
