KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 13
BAB 5 — SEKRETARIAT
(1) Sekretaris Utama membawahkan sejumlah Biro sesuai dengan analisis beban kerja. (2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat atau Biro dapat membawahkan sejumlah Bagian dan setiap Bagian dapat membawahkan sejumlah Subbagian sesuai beban kerja.
