KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 12
BAB 5 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat dapat ditingkatkan menjadi Sekretariat Utama, sesuai dengan ruang lingkup dan beban kerjanya. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
