KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 11
BAB 5 — SEKRETARIAT
Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Lembaga; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis lembaga; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Lembaga; d. pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Lembaga sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan Lembaga; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok Lembaga; f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lembaga.
