KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 16
BAB 6 — DEPUTI
Deputi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan sesuai dengan bidang tugasnya; b. pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 17 …
