KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 17
BAB 6 — DEPUTI
(1) Deputi membawahkan sejumlah Direktorat atau Pusat sesuai beban kerja. (2) Masing-masing Direktorat atau Pusat dapat membawahkan sejumlah Subdirektorat/Bidang dan setiap Subdirektorat/ Bidang membawahkan sejumlah Seksi/Subbidang sesuai dengan analisis beban kerja. (3) Direktorat atau Pusat dapat membawahi kelompok jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya.
