KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 18
BAB 7 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
