KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 26
BAB 11 — TATA KERJA
Lembaga dikoordinasikan oleh Menteri, baik yang memimpin maupun yang tidak memimpin Departemen ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
