KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 20
BAB 7 — INSPEKTORAT
Inspektorat mempunyai fungsi: a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek; b. pengevaluasian atas hasil laporan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan ...
c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
