KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 22
BAB 7 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat Utama membawahkan sejumlah Inspektur sesuai beban kerja. (2) Inspektur membawahkan sejumlah jabatan fungsional Auditor, sesuai beban kerja.
