KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 23
BAB 8 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Sebagai pelaksana tugas dan fungsi Lembaga di Wilayah yang meliputi satu atau beberapa Propinsi/Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Instansi Vertikal sesuai dengan kriteria dan penghitungan beban kerja yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Instansi ...
(2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok Lembaga di Wilayah. (3) Wilayah kerja Instansi Vertikal disesuaikan dengan pembagian wilayah administrasi Pemerintahan.
