KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 24
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas yang bersifat pelayanan di lingkungan Lembaga, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Kriteria pembentuk dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Lembaga, ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
