KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 28
BAB 11 — TATA KERJA
Lembaga dan semua unsur Lembaga dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan instansi masing-masing maupun dalam hubungan antar Lembaga dan/atau instansi lain.
