KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 29
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan PRESIDEN dan keputusan pelaksanaannya yang mengatur mengenai organisasi Lembaga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penyesuaian ...
(2) Penyesuaian terhadap ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
