KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Pasal 30
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perumusan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Lembaga sampai tingkat Deputi, Inspektorat Utama, ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. (2) Perumusan tugas dan susunan unit organisasi lebih rendah dari unit organisasi dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Lembaga setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
