BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 1
(1) Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana
Pekerjaan Umum yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BP4-S-PU adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BP4S-PU dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Negara
Pekerjaan Umum.
Pasal 2
BP4S-PU mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengevaluasi, mengendalikan, memfasilitasi dan mendayagunakan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan atau Badan
PRESIDEN
Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah serta badan usaha swasta dalam bentuk kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau swasta.
Pasal 3
(1) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
bangunan fisik yang terkait dengan kepentingan umum dan keselamatan umum seperti :
- pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
- prasarana dan sarana sumber daya air : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, bangunan pembangkit listrik;
- prasarana dan sarana permukiman : bangunan gedung, bangunan-bangunan, komplek perumahan skala besar, reklamasi lahan, jaringan dan instalasi air bersih, jaringan dan instalasi pengolahan air limbah dan sampah;
- bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik dan telekomunikasi;
- bangunan lainnya yang berisiko tinggi : reaktor nuklir dan bio kimia;
- prasarana dan sarana publik lainnya yang menyangkut kepentingan umum.
(2) Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau jenis-jenis kegiatan di
setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP4S-PU menyelenggarakan :
- penelitian dan penilaian prioritas rencana/program departemen baik yang dikerjakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak swasta dalam bidang prasarana dan sarana pekerjaan umum;
- penelitian dan penilaian usulan hasil evaluasi lelang dan penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dalam rangka pengadaan prasarana dan sarana pekerjaan umum oleh pemerintah dan kerjasama dengan badan usaha swasta yang nilainya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) atau lebih atau yang bernilai strategis/berisiko tinggi, untuk merekomendasikan penetapannya kepada Menteri/penanggung jawab bidang yang bersangkutan;
- penelitian dan penilaian atas sanggahan terhadap proses pelelangan/penunjukan langsung dan atau atas pengaduan penyimpangan ketentuan pengadaan dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang nilainya kurang dari Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), serta merekomendasikan langkah penyelesaiannya kepada Menteri/ penanggung jawab bidang yang bersangkutan;
- penilaian mutu prasarana dan sarana pekerjaan umum;
- pengkajian dan penilaian keterpaduan program dan manfaat pembangunan prasarana dan sarana pekerjaan umum.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 huruf a dan huruf b di atas maka
Menteri/penanggung jawab mengajukan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU hal-hal sebagai berikut:
pra-studi kelayakan proyek yang bersangkutan;
rencana dan sumber pembiayaan;
penjelasan mengenai lingkup kerjasama;
kelengkapan data lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara
PRESIDEN
Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU.
(2) Dalam rangka merekomendasi penetapan pemenang lelang,
Menteri/penanggung jawab mengajukan hasil evaluasi beserta seluruh dokumen penawaran secara lengkap dengan disertai pendapat dan pertimbangan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BP4S-PU memperhatikan :
- keterpaduan rencana dan program prasarana dan sarana pekerjaan umum yang telah direkomendasikan oleh Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum;
- diperolehnya investasi yang menguntungkan masyarakat dan Negara;
- diperolehnya harga yang paling menguntungkan Negara dan dapat dipertanggungjawabkan;
- dicapainya kualitas yang sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya;
- diutamakannya barang dan jasa hasil produksi dalam negeri;
- terakomodasinya aspirasi dan kepentingan masyarakat;
- terwujudnya prasarana dan sarana pekerjaan umum yang berfungsi dan bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 7
BP4S-PU terdiri dari :
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretaris Utama;
- Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi;
- Deputi Bidang Mutu dan Manfaat.
Bagian Kedua Kepala dan Wakil Kepala
Pasal 8
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 9
Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BP4S-PU sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Kebijakan pemerintah;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pekerjaan umum;
- melaksanakan tugas dan kegiatan lain sesuai petunjuk Presiden;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Pasal 10
Wakil Kepala mempunyai tugas :
PRESIDEN
- melaksanakan tugas sehari-hari Kepala;
- dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala mendapat petunjuk teknis dan Kepala;
- Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 11
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Pasal 12
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan penyusunan program dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP4S-PU.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan di lingkungan BP4S-PU;
- pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BP4S-PU;
- pengkoordinasian penyusunan laporan BP4S-PU;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi
Pasal 14
Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan BP4S-PU di bidang pengadaan dan investasi pemerintah serta kerjasama pemerintah/BUMN dengan badan usaha swasta, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 15
Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan evaluasi, penilaian dan penetapan pengadaan barang dan jasa serta pengendalian kerjasama pemerintah/BUMN dengan badan usaha swasta di bidang prasarana dan sarana pekerjaan umum.
Bagian Kelima Deputi Bidang Mutu dan Manfaat
Pasal 16
Deputi Bidang Mutu dan Manfaat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BP4S-PU di bidang mutu dan manfaat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
PRESIDEN
Pasal 17
Deputi Bidang Mutu dan Manfaat mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian mutu pelaksanaan dalam arti luas serta mengevaluasi manfaat program dan hasil pelaksanaan prasarana dan sarana pekerjaan umum oleh instansi pemerintah/BUMN dan kerjasama pemerintah/BUMN dengan badan usaha swasta.
Pasal 18
(1) Kepala adalah Menteri Pekerjaan Umum.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi
serta Deputi Bidang Mutu dan Manfaat adalah jabatan Eselon Ia.
Pasal 19
Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi serta Deputi Bidang Mutu dan Manfaat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
PEMBIAYAAN
Pasal 20
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BP4S-PU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Pekerjaan Umum selaku Kepala
BP4S-PU dapat meminta pendapat/masukan dari departemen terkait tentang masalah yang dihadapi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Menteri Pekerjaan Umum selaku Kepala
BP4S-PU dapat menetapkan pejabat-pejabat Jabatan Fungsional yang ditugasi untuk melaksanakan kajian-kajian yang berkaitan dengan tugas BP4S-PU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Sesuai kebutuhan, Menteri Negara Pekerjaan Umum sebagai Kepala
BP4S-PU menetapkan pejabat Eselon II dan III setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(4) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil
yang diperlukan sejauh mungkin memanfaatkan tenaga-tenaga Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum atau eks Departemen Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BP4S-PU ditetapkan
oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
PRESIDEN
Pasal 22
Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan tidak diubah atau diganti dengan Keputusan Presiden ini.
Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu dan manfaat sarana dan prasarana pekerjaan umum dipandang perlu membentuk Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur;
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintahan Non Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
