KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BP4S-PU mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengevaluasi, mengendalikan, memfasilitasi dan mendayagunakan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan atau Badan
PRESIDEN
Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah serta badan usaha swasta dalam bentuk kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau swasta.
