KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana
Pekerjaan Umum yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BP4-S-PU adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BP4S-PU dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Negara
Pekerjaan Umum.
