KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
bangunan fisik yang terkait dengan kepentingan umum dan keselamatan umum seperti :
- pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
- prasarana dan sarana sumber daya air : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, bangunan pembangkit listrik;
- prasarana dan sarana permukiman : bangunan gedung, bangunan-bangunan, komplek perumahan skala besar, reklamasi lahan, jaringan dan instalasi air bersih, jaringan dan instalasi pengolahan air limbah dan sampah;
- bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik dan telekomunikasi;
- bangunan lainnya yang berisiko tinggi : reaktor nuklir dan bio kimia;
- prasarana dan sarana publik lainnya yang menyangkut kepentingan umum.
(2) Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau jenis-jenis kegiatan di
setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
