KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 9
Kepala mempunyai tugas :
- memimpin BP4S-PU sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Kebijakan pemerintah;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pekerjaan umum;
- melaksanakan tugas dan kegiatan lain sesuai petunjuk Presiden;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden.
