KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 10
Wakil Kepala mempunyai tugas :
PRESIDEN
- melaksanakan tugas sehari-hari Kepala;
- dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala mendapat petunjuk teknis dan Kepala;
- Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
Bagian Ketiga Sekretariat
