KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 11
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
