KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 18
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN
(1) Kepala adalah Menteri Pekerjaan Umum.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi
serta Deputi Bidang Mutu dan Manfaat adalah jabatan Eselon Ia.
