KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 17
Deputi Bidang Mutu dan Manfaat mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian mutu pelaksanaan dalam arti luas serta mengevaluasi manfaat program dan hasil pelaksanaan prasarana dan sarana pekerjaan umum oleh instansi pemerintah/BUMN dan kerjasama pemerintah/BUMN dengan badan usaha swasta.
