KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 16
Deputi Bidang Mutu dan Manfaat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BP4S-PU di bidang mutu dan manfaat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
PRESIDEN
