KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BP4S-PU memperhatikan :
- keterpaduan rencana dan program prasarana dan sarana pekerjaan umum yang telah direkomendasikan oleh Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum;
- diperolehnya investasi yang menguntungkan masyarakat dan Negara;
- diperolehnya harga yang paling menguntungkan Negara dan dapat dipertanggungjawabkan;
- dicapainya kualitas yang sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya;
- diutamakannya barang dan jasa hasil produksi dalam negeri;
- terakomodasinya aspirasi dan kepentingan masyarakat;
- terwujudnya prasarana dan sarana pekerjaan umum yang berfungsi dan bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
