KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 huruf a dan huruf b di atas maka
Menteri/penanggung jawab mengajukan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU hal-hal sebagai berikut:
pra-studi kelayakan proyek yang bersangkutan;
rencana dan sumber pembiayaan;
penjelasan mengenai lingkup kerjasama;
kelengkapan data lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara
PRESIDEN
Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU.
(2) Dalam rangka merekomendasi penetapan pemenang lelang,
Menteri/penanggung jawab mengajukan hasil evaluasi beserta seluruh dokumen penawaran secara lengkap dengan disertai pendapat dan pertimbangan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU.
