KEPPRES
BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan di lingkungan BP4S-PU;
- pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BP4S-PU;
- pengkoordinasian penyusunan laporan BP4S-PU;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat Deputi Bidang Pengadaan dan Investasi
