Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Pasal 1
Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Departemen berkedudukan sebagai perumus dan pelaksana kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh seorang Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
Departemen mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan pemerintah, berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Departemen terdiri dari:
- Departemen Dalam Negeri;
- Departemen Luar Negeri;
- Departemen Pertahanan;
- Departemen Hukum dan Perundang-undangan;
- Departemen Keuangan;
- Departemen Pertambangan dan Perkebunan;
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Departemen Pertanian;
- Departemen Kehutanan dan Perkebunan; 10.Departemen Perhubungan; 11.Departemen Ekplorasi Laut; 12.Departemen Tenaga Kerja; 13.Departemen Kesehatan; 14.Departemen Pendidikan Nasional; 15.Departemen Agama; 16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
Pasal 4
Tugas Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasla 3, adalah:
- Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas, membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan luar negeri;
- Departemen Pertahanan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertahanan;
- Departemen Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum dan perundang-undangan;
- Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan negara;
- Departemen Pertambangan dan Energi mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggaran sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi;
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perindustrian dan perdagangan;
- Departemen Pertanian mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian;
- Departemen Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan dan perkebunan;
10.Departemen Perhubungan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan; 11.Departemen Eksplorasi Laut mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang eksplorasi laut; 12.Departemen Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan; 13.Departemen Kesehatan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesehatan; 14.Departemen Pendidikan Nasional mempunyai tugas membantu
dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan nasional termasuk kebudayaan; 15.Departemen Agama mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama; 16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang permukiman dan pengembangan wilayah.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing-masing Departemen menyelenggarakan fungsi:
- Departemen Dalam Negeri
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan di bidang pemerintahan umum, kesatuan bangsa, dan perlindungan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pelaksanaan sebagian tugas pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan daerah dan desa; c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antartembaga; d. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; f. pelaksanaan pengawasan fungsional. 2. Departemen Luar Negeri a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang politik luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standarisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengolahan data, dan penyajian informasi; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 3. Departemen Pertahanan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan di bidang pertahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pengawasan fungsional. 4. Departemen Hukum dan Perundang-undangan a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum dibidang hukum dan perundang-undangan dan pelayanan serta penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengolahan data dan penyajian informasi; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 5. Departemen Keuangan a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dana koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 6. Departemen Pertambangan dan Energi a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang pertambangan dan energi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; 7. Departemen Perindustrian dan Perdagangan a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang perindustrian dan perdagangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 8. Departemen Pertanian a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 9. Departemen Kehutanan dan Perkebunan a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang kehutanan dan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antar lembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 10.Departemen Perhubungan
a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang perhubungan yang mencakup transportasi terpadu meliputi darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi, serta penyiaran, search and rescue (SAR), dan meteorologi dan geofisika berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga; c. pelaksanaan SAR dan meteorologi dan geofisika; d. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; f. pelaksanaan pengawasan fungsional. 11.Departemen Eksplorasi a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang eksplorasi laut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pelaksanaan dan pengawasan tugas eksplorasi ekosistem laut untuk menjamin pemanfaatan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta berwawasan lingkungan; c. pelaksanaan sebagian tugas penatagunaan laut pengembangan, pendayagunaan, dan penyerasian pemanfaatan sumber daya hayati laut serta perijinan eksplorasi laut dalam skala nasional; d. pelaksanaan pengembangan dan penyerasian institusi masyarakat dan dunia usaha di bidang eksplorasi laut;
e. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya; pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga; f. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; h. pelaksanaan pengawasan fungsional. 12.Departemen Tenaga Kerja a. penetapan kebijakan pelaksanaan, kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pelaksanaan sebagian tugas pembinaan penempatan, dan pengembangan produktivitas tenaga kerja; c. pelaksanaan tugas pembinaan hubungan industrial, perlindungan, dan pengawasan ketenagakerjaan; d. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga; e. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 13.Departemen Kesehatan a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terlebih, pengolahan data, dan penyajian informasi; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 14.Departemen Pendidikan Nasional a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang pendidikan nasional termasuk kebudayaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 15.Departemen Agama a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayagunaan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga;
c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu, pengolahan data, dan penyajian informasi; e. pelaksanaan pengawasan fungsional. 16.Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah a. penetapan kebijakan pelaksanaan kebijakan teknis dan pengendalian pelaksanaannya, pengelolaan kekayaan negara, serta perumusan dan penyiapan kebijakan umum di bidang permukiman dan pengembangan wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen dalam arti perencanaan dan pendayaguanan sumber daya, pengorganisasian, serta hubungan antarlembaga; c. penelitian dan pengembangan proses dalam pelaksanaan tugas serta standardisasi; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tertentu, pengolahan data, dan penyajian informasi; e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Pasal 6
Departemen terdiri dari:
a. Menteri; b. Sekretaris Jenderal; c. Direktorat Jenderal; d. Inspektorat Jenderal; e. Staf Ahli; f. Badan; g. Pusat; h. Instansi Vertikal.
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretaris Jenderal adalah pejabat yang mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya, serta pengendalian pelaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas Departemen.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan tugas Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pendayagunaan sumber daya serta hubungan antarlembaga dan masyarakat; b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro sesuai beban kerja, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai beban kerja. (2) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 11
Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 12
Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan serta standardisasi teknis.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas tertentu Departemen yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. perumusan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang yang ditetapkan oleh Menteri; c. penyiapan rancangan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan peraturan perundang-undangan di bidangnya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Pasal 14
(1) Departemen terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Departemen Jenderal sesuai beban kerja. (2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat sesuai beban kerja. (3) Sekretaris Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai beban kerja. (4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat sesuai beban kerja. (5) Di lingkungan Direktorat Jenderal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu. (6) Apabila kebutuhan sangat memerlukan PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 15
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 16
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional Departemen.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan pengujian, penilaian, dan pengusutan terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur-unsur Departemen; b. penyampaian hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; c. pembinaan teknis terhadap Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan; d. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 18
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat sesuai beban kerja serta Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian sesuai beban kerja.
Pasal 19
Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf Ahli sesuai beban kerja.
Pasal 20
(1) Menteri dapat membentuk Badan di lingkungan Departemen sebagai unsur pelaksana tugas administrasi Departemen atau sebagian tugas teknis Departemen. (2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawa kepada Menteri. (3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat sesuai beban kerja. (4) Di lingkungan Badan dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 21
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai
unsur pelaksana tugas dan/atau penunjang Departemen. (2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang sesuai beban kerja. (4) Di lingkungan Pusat dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 22
(1) Instansi Vertikal dapat dibentuk di lingkungan Departemen yang kewenangannya tidak diserahkan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen di Daerah. (3) Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan pembentukannya. (4) Di lingkungan Instansi Vertikal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 23
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal Departemen. (2) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat membentuk Tim Evaluasi Kelembagaan yang terdiri dari unsur Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Instansi terkait. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 30
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka: a. Organisasi dan unsur Departemen serta tugas dan fungsi Departemen yang ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan
ini dinyatakan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini. b. Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dinyatakan tidak berlaku. c. Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, dan Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 115 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku. d. Semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 44
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 31
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. ABDURRAHMAN WAHID
