KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Departemen terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Departemen Jenderal sesuai beban kerja. (2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat sesuai beban kerja. (3) Sekretaris Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian sesuai beban kerja. (4) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subdirektorat sesuai beban kerja. (5) Di lingkungan Direktorat Jenderal dapat ditempatkan jabatan fungsional tertentu. (6) Apabila kebutuhan sangat memerlukan PRESIDEN atas usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
