KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pemeriksaan pengujian, penilaian, dan pengusutan terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur-unsur Departemen; b. penyampaian hasil pengawasan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan; c. pembinaan teknis terhadap Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan; d. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
