KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat sesuai beban kerja serta Kelompok Jabatan Fungsional Pengawasan. (2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian sesuai beban kerja.
