SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA
Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STPI sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Curug, Tangerang.
Pasal 2
(1) STPI berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan.
(2) STPI dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada
Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Pembinaan teknis akademik STPI dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STPI dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
PRESIDEN
STPI mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang penerbangan.
Pasal 5
Organisasi STPI terdiri dari: Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua; Senat STPI; Unsur Pelaksana Akademik; Unsur Pelaksana Administratif; Unsur Penunjang.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang diintegrasikan ke dalam STPI.
Pasal 7
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STPI serta pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang penerbangan dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah, dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999;
