KEPPRES
SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA
Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STPI sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Curug, Tangerang.
