KEPPRES
SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN INDONESIA
Pasal 7
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STPI serta pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
