KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pelaksanaan tugas Departemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pendayagunaan sumber daya serta hubungan antarlembaga dan masyarakat; b. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen.
