PELAKSANAAN PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 11
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
adanya pengakuan Pemerintah tentang Kewenangan Kabupaten/Kota;
- bahwa dalam rangka pelancaran pelayanan dalam proses penetapan
pengakuan, dipandang perlu untuk menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah guna melaksanakan pengakuan kewenangan
Kabupaten/Kota;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Presiden mengenai pelaksanaan pengakuan kewenangan
Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun
2000;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN
PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA.
PERTAMA : Menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk
melaksanakan pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota.
KEDUA : Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah terlebih
dahulu dilakukan verifikasi terhadap Daftar Kewenangan Kabupaten/Kota
yang disampaikan Daerah.
KETIGA : Terhadap pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah melaporkan kepada Presiden.
KEEMPAT : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang – undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 11
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
adanya pengakuan Pemerintah tentang Kewenangan Kabupaten/Kota;
- bahwa dalam rangka pelancaran pelayanan dalam proses penetapan
pengakuan, dipandang perlu untuk menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah guna melaksanakan pengakuan kewenangan
Kabupaten/Kota;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun
2000;
